
Plt Bupati Malang 'Parkir' 248 ASN Pascamutasi Ilegal
Pemkab Malang terpaksa 'memarkir' 248 ASN yang ikut mutasi ilegal 31 Mei lalu. Pilkades serentak digelar 30 Juni mendatang, menjadi salah satu alasannya.
Pemkab Malang terpaksa 'memarkir' 248 ASN yang ikut mutasi ilegal 31 Mei lalu. Pilkades serentak digelar 30 Juni mendatang, menjadi salah satu alasannya.
DPRD Kabupaten Malang menganggap pemkab lalai dalam melaksanakan tugas pascamutasi ilegal digelar. Pernyataan ini terucap saat raker bersama Pemkab Malang.
Pejabat Pemkab Malang resah pascamutasi yang dianggap ilegal. Meski mutasi digelar 31 Mei lalu, namun sampai hari ini belum satupun pejabat menggelar sertijab.
Ada 248 pejabat di lingkungan Pemkab Malang dilantik pada 31 Mei 2019 lalu. Belakangan mutasi dinilai ilegal atau cacat hukum.
DPRD Kabupaten Malang mengambil sikap atas mutasi ratusan pejabat pemkab yang dinilai ilegal. Plt Bupati Malang Sanusi akan dihadirkan untuk diminta klarifikasi
Mutasi 248 ASN di lingkungan Pemkab Malang dinilai ilegal. Karena rotasi jabatan digelar 31 Mei lalu oleh Wabup Sanusi belum ada persetujuan tertulis Mendagri.