detikNewsRabu, 13 Mei 2020 06:22 WIB
2 Muncikari Prostitusi Rp 400 Ribu di Aceh Terancam Hukuman Cambuk
Dua wanita diduga muncikari di Langsa, Aceh ditangkap. Kedua tersangka dijerat dengan Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk.












































