
MUI: Fatwa Haram PUBG Diputus Bulan Depan
MUI sedang mengkaji fatwa haram game PlayerUnknown's Battle Grounds (PUBG). Fatwa tentang hal tersebut bakal diputuskan bulan depan.
MUI sedang mengkaji fatwa haram game PlayerUnknown's Battle Grounds (PUBG). Fatwa tentang hal tersebut bakal diputuskan bulan depan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan PUBG tidak boleh dimainkan anak di bawah umur.
Kemenpora berpesan kepada para pemuda menghindari game yang bersifat destruktif.
MUI Jawa Barat yang pertama kali mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram mengenai PUBG.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengkaji game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) apakah perlu dikeluarkan fatwa haram atau tidak.
MUI dilaporkan tengah mengkaji fatwa haram untuk game PUBG. WHO sendiri menyebut kalau orang bisa kecanduan game yang termasuk pada kelompok penyakit kejiwaan.
"Karena ini hal yang baru. Tentu kita akan kaji dan teliti dulu," kata Wakil Ketua MUI Sulsel Muhammad Ghalib.
MUI tengah mengkaji fatwa haram untuk game PUBG karena dianggap merusak. Terkait hal tersebut pernah ada beberapa kasus kesehatan viral dikaitkan karena game.
"MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga dampak yang ditimbulkan," kata Sekretaris komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.