
MS Glow Tak Hentikan Operasional, Upayakan Kasasi ke Mahkamah Agung
MS Glow sebelumnya telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek dengan PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
MS Glow sebelumnya telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek dengan PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Pihak MS Glow menilai putusan yang diberikan pengadilan terkait sengketa merek dengan PS Glow tidak adil.
MS Glow kalah dari gugatan yang dilayangkan PS Glow. MS Glow pun harus membayar kerugian sebesar Rp 37 miliar.