detikNewsSenin, 24 Mei 2021 01:33 WIB MS Aceh Vonis Bebas Pria Terduga Pemerkosa Keponakan Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan akeponakan. DP sebelumnya divonis 200 bulan penjara.