
Sidang Lanjutan PK Sanusi
M Sanusi jalani sidang PK yang ia ajukan di Pengadilan Tipikor. Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon (jaksa) atas permohonan PK yang diajukan oleh Sanusi
M Sanusi jalani sidang PK yang ia ajukan di Pengadilan Tipikor. Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon (jaksa) atas permohonan PK yang diajukan oleh Sanusi
Jaksa KPK meminta majelis hakim Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan M Sanusi.
Putusan hakim tidak konsisten. Padahal kejahatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat legislatif telah merugikan banyak masyarakat.
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.
Selain terbukti korupsi, Sanusi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Tipikor Jakarta jatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Mendengar hal itu, ia langsung meneteskan air mata.
Sanusi berjalan meninggalkan ruang sidang. Dengan mata berkaca-kaca, dirinya dipeluk haru oleh keluarga. Tangis pun pecah.
Tapi majelis hakim menolak pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Sanusi.
M Sanusi dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap Raperda Reklamasi Pantai Jakarta.
M Sanusi meminta agar aset miliknya yang disita KPK dikembalikan. Namun jaksa KPK berpendapat sebaliknya.