
Ariesman dan Trinanda Bersaksi untuk Sanusi
Ariesman dan Trinanda bersaksi untuk Sanusi terpidana kasus reklamasi pantai Jakarta Utara. Keduanya bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9).
Ariesman dan Trinanda bersaksi untuk Sanusi terpidana kasus reklamasi pantai Jakarta Utara. Keduanya bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9).
ICW mengkritik vonis 3 tahun yang dijatuhkan hakim Tipikor Sumpeno kepada mantan Presiden direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
Eks Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja masih berpikir dulu mengenai putusan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus suap yang menyeretnya.
Eks Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sementara Trinanda Prihantoro dihukum 2,5 tahun bui.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengabaikan pernyataan mantan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro menjalani sidang tuntutan, Rabu (19/8). Ariesman dituntut 4 tahun penjara dan Trinanda 3,5 tahun penjara.
Eks bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Apa tanggapannya?
Ariesman Widjaja kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8). Ia mengaku pernah dihubungi Aguan membicarakan masalah Raperda Reklamasi.
M Sanusi alias Bang Uci dijadwalkan akan menjadi saksi Ariesman Widjaja dalam persidangan Senin (18/7) pekan depan.
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pembernatasan Korupsi, Jakarta, Selasa (04/05/2016).