
Kantuk Pengendara Berujung Tewasnya PKL di Kota Tua
Kecelakaan itu mengakibatkan seorang PKL meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan itu mengakibatkan seorang PKL meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
Arif diduga tidak konsentrasi karena diduga mengantuk tapi tetap memacu kendaraannya.
Pengemudi, Arif Siswanto dijerat Pasal 310 junto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Dia telah ditahan polisi.
Dua orang PKL menjadi korban kecelakaan tersebut. Salah satunya meninggal dunia di lokasi kejadian.