
Jaminan Keluarga di Balik Tak Ditahannya Anjani Meski Tersangka
Anjani Rahma dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan di kasus kecelakaan maut itu. Ia juga mendapat jaminan dari keluarga.
Anjani Rahma dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan di kasus kecelakaan maut itu. Ia juga mendapat jaminan dari keluarga.
Polisi menyebut Anjani Rahma tidak terindikasi mabuk atau pun mengonsumsi narkoba ketika kecelakaan terjadi. Dia mengaku lelah dan mengantuk.
Pengemudi mobil, Anjani Rahma mengaku kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Selain korban tewas, 1 lainnya alami luka-luka akibat kejadian itu.
Anjani tidak ditahan polisi dan hanya kena wajib lapor. Anjani dinilai kooperatif dan di sisi lain keluarga juga memberikan jaminan.
Anjani Pramesti dinyatakan lalai dalam berkendara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang itu.
Selain istri, keluarga dan kerabat almarhum juga hadir di pemakaman. Selama pemakaman, Susi tidak henti-hentinya menangisi kepergian suami tercinta.
Anjani Pramesti, pengemudi mobil yang menabrak 3 orang di Jatinegara diizinkan pulang ke rumah usai diperiksa 13 jam. Anjani akan kembali diperiksa nanti.
Anjani adalah seorang pekerja kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dia bekerja sejak September 2019.
Pemakaman direncanakan sore ini di TPU Kebon Nanas dan menunggu kedatangan istri korban dari Cirebon, Jawa Barat.
Polisi sudah melakukan olah TKP sementara terkait kecelakaan maut yang mengakibatkan 2 orang tewas dan 1 luka terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.