
Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Anjani Rahma Pemobil Maut di Jaktim
Polisi mengatakan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anjani Rahma (23) tetap berlanjut. Berkas kasus tersebut masih dilengkapi polisi.
Polisi mengatakan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anjani Rahma (23) tetap berlanjut. Berkas kasus tersebut masih dilengkapi polisi.
Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Anjani Rahma Pramesti (23) yang menabrak 3 telah keluar. Hasilnya, Anjani negatif narkoba.
Anjani Rahma dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan di kasus kecelakaan maut itu. Ia juga mendapat jaminan dari keluarga.
Anjani Rahma Pramesti (23), pengemudi mobil yang menabrak tiga orang di Jl DI Panjaitan, Jaktim, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun tak ditahan.
Polisi menyebut Anjani Rahma tidak terindikasi mabuk atau pun mengonsumsi narkoba ketika kecelakaan terjadi. Dia mengaku lelah dan mengantuk.
Pengemudi mobil, Anjani Rahma mengaku kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Selain korban tewas, 1 lainnya alami luka-luka akibat kejadian itu.
Anjani tidak ditahan polisi dan hanya kena wajib lapor. Anjani dinilai kooperatif dan di sisi lain keluarga juga memberikan jaminan.
Anjani Pramesti dinyatakan lalai dalam berkendara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang itu.
Anjani Pramesti, pengemudi mobil yang menabrak 3 orang di Jatinegara diizinkan pulang ke rumah usai diperiksa 13 jam. Anjani akan kembali diperiksa nanti.
Polisi sudah melakukan olah TKP sementara terkait kecelakaan maut yang mengakibatkan 2 orang tewas dan 1 luka terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.