
PR Presidential Threshold Belum Usai
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 ketentuan PT dihapuskan yang berpeluang menyebabkan fragmentasi politik lebih besar
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 ketentuan PT dihapuskan yang berpeluang menyebabkan fragmentasi politik lebih besar
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, tidak setuju dengan penghapusan presidential threshold 20%. Paloh punya kekhawatiran begini.
Presidential threshold telah dihapus, dengan begitu revisi UU Pemilu mendesak untuk dilakukan.
Meski ada jalan yang terbuka lebar bagi parpol untuk mengusung pasangan calon sendiri dalam pilpres yang akan datang, apakah peluang tersebut dimanfaatkan?
Sebagian memberi tanggapan kritis bahwa tanpa presidential treshold akan menimbulkan fragmentasi politik dan terjadinya pembengkakan ongkos politik.
Dipandang sebagai langkah untuk memperluas demokrasi yang lebih inklusif, dampak hukum, politik, dan praktis penghapusan presidential threshold sangat besar.
Putusan Nomor 62 yang menghapus aturan tentang ambang batas pencalonan presiden disambut baik oleh banyak orang.
Putusan MK terkait penghapusan ambang batas membawa angin segar tidak hanya bagi partai politik, tapi juga bagi generasi muda.
Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (2/1) menunjukkan "semburat keberpihakan" terhadap pemilu yang adil dan demokratis.
Angin segar untuk ketahanan dan masa depan demokrasi Indonesia datang dari Mahkamah Konstitusi (MK).