
Jalani Sidang Pertama, Mister Sutarman Didakwa Pasal Berlapis
Mister Sutarman, pimpinan paguyuban Tunggul Rahayu menjalani sidang pertamanya. Sutarman didakwa dua pasal berbeda.
Mister Sutarman, pimpinan paguyuban Tunggul Rahayu menjalani sidang pertamanya. Sutarman didakwa dua pasal berbeda.
"Untuk pengajuan penangguhan penahanan, sebagaimana yang telah diatur, mungkin kita akan coba," ucap Soni.
Kasus perkara Mister Sutarman resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia dijerat terkait gelar palsu dan penipuan.
"Minggu lalu kami perintahkan untuk dikembalikan dalam rangka untuk diperbaiki berkasnya dan dipenuhi petunjuk-petunjuk kami oleh penyidik kepolisian,"
Sensasi yang dibuat oleh Paguyuban Tunggal Rahayu lewat sang pemimpin, Mister Sutarman, dengan berbagai hal anehnya, kini berakhir.
Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman alias Prof. Dr. Ir. H. Cakraningrat, SH. ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Polisi menetapkan Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah lambang Garuda Pancasila, Mister Sutarman sebagai tersangka.
MUI menemukan fakta bahwa Mister Sutarman juga menggelar kegiatan bersifat mistis yang tidak masuk akal. Salah satunya mengambil uang dari bank gaib.
Mister Sutarman, bos Paguyuban Tunggal Rahayu, mengklaim paguyuban yang dipimpinnya memiliki pengikut 13 ribu orang. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.
Paguyuban Tunggal Rahayu bak negara jadi-jadian. Kelompok itu mengubah Garuda Pancasila dan mencetak duit. Kenapa komunitas-komunitas seperti ini terus ada?