
Fakta-fakta Jokowi Buka Tutup Keran Investasi Miras
Perpres tentang bidang usaha penanaman modal sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya ada peraturan tentang industri miras.
Perpres tentang bidang usaha penanaman modal sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya ada peraturan tentang industri miras.
Badan legislasi DPR sedang menggodok RUU minuman beralkohol. Kata larangan bakal diganti dengan pengaturan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia hari ini akan buka-bukaan atas dibukanya keran investasi untuk komoditas minuman beralkohol.
Kontroversi mengikuti terbitnya Perpres soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal miras. Penolakan datang dari politikus parpol hingga ormas.
Presiden Jokowi meneken Perpres soal investasi miras. Ketum MUI menegaskan belum mengeluarkan fatwa. Namun, secara pribadi miras diharamkan.
Presiden Jokowi telah membuka gerbang investasi untuk minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di 4 provinsi. Ini tanggapan PWNU Jawa Timur.
Investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua resmi diperbolehkan.
Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita detikFinance terpopuler berikut ini.
Pemerintah membuka gerbang untuk masuknya investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) khusus untuk 4 provinsi.