detikFinanceKamis, 27 Jul 2017 17:29 WIB
Disentil Jokowi, Arcandra Kumpulkan Pengusaha di Sektor Energi
Arcandra mengungkapkan bahwa yang menjadi pembahasan utama adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 yang terbit pada 17 Juli 2017 lalu.











































