
Mie Instan Ini Bisa Dijual Asalkan Ada Label Mengandung Babi
Empat produk mie instan yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM bisa kembali dijual asalkan mencantumkan kandungan babi pada bungkus produk.
Empat produk mie instan yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM bisa kembali dijual asalkan mencantumkan kandungan babi pada bungkus produk.
Adanya permintaan penarikan empat mie instan Korea yang mengandung fragmen DNA babi Korea oleh BPOM tentunya menarik perhatian muslim.
Empat produk mie Korea disebut BPOM mengandung fragmen DNA babi. Menurut salah satu penjual masih banyak mie instan Korea yang mungkin tidak halal.