
BPKN Temukan Mie Mengandung Formalin di Pasar Pananjung Pangandaran
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menemukan mie mengandung formalin saat kunjungan ke Pasar Pananjung, Pangandaran.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menemukan mie mengandung formalin saat kunjungan ke Pasar Pananjung, Pangandaran.
Petugas gabungan melakukan penindakan terhadap produsen mie basah yang diduga menggunakan formalin di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Polisi menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi mi berformalin di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
BBPOM Medan menggerebek sebuah industri rumahan mi kuning. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 500 kilogram mi kuning berformalin.
Kepala BBPOM Medan M Ali Bata Harahap mengatakan, mi berformalin ini bisa menyebabkan kerusakan ginjal dan kanker jika dikonsumsi.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah home industry atau industri rumahan mi kuning dan mi lidi.
Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah lokasi pengolahan usus ayam berformalin.
Usaha ini sudah dilakukan setahun terakhir. Dalam sehari, 500 kilogram mie berformalin diproduksi. Peredarannya hanya di Pematangsiantar dan sekitar Sumut.