
Polisi Tetapkan Pasien Jadi Tersangka Kasus Mesum Gay di Wisma Atlet
AKBP Burhanuddin menyebut satu tersangka itu pasien positif virus Corona yang berbuat mesum sesama jenis dengan nakes di RSD Wisma Atlet.
AKBP Burhanuddin menyebut satu tersangka itu pasien positif virus Corona yang berbuat mesum sesama jenis dengan nakes di RSD Wisma Atlet.
Nakes-pasien di Wisma Atlet berbuat mesum sesama jenis. PKS menilai kejadian itu sangat memprihatinkan serta perlu ditindak tegas.
Polisi akan memeriksa pasien-nakes yang diduga mesum di RSD Wisma Atlet sebelum menetapkan tersangka. Pemeriksaan dilakukan setelah pasien sembuh dari COVID-19.
Polisi naikkan kasus nakes diduga mesum dengan pasien Corona di RSD Wisma Atlet, ke tingkat penyidikan. Polisi menyebut sang pasien bisa saja menjadi tersangka.
Polisi mengatakan kedua pelaku kasus tenaga kesehatan-pasien positif Corona mesum di RSD Wisma Atlet terancam dijerat pasal UU ITE dan Pornografi.
Polisi menyebut pasien dan tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet berbuat mesum di salah satu toilet ruang perawatan.
Pasien RS Darurat Wisma Atlet, yang mesum dengan tenaga kesehatan jadi tersangka. Polisi menyebut pasien itu sebarkan konten asusila menggunakan 3 akun medsos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan nakes yang diduga mesum sesama jenis dengan pasien tersebut sudah dinonaktifkan dari RSD Wisma Atlet.
Pasien yang mesum di Wisma Atlet ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan si perawat saat ini masih berstatus saksi.
Polisi menetapkan pasien yang mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet sebagai tersangka. Apa alasan polisi menetapkan pasien sebagai tersangka?