
Kepak Sayap Merpati Terhenti, Eks Karyawan Menanti Pesangon Rp 318 M
Ada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Ada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan dibubarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Prioritas kami saat ini adalah agar dapat dibayarkannya hak pesangon 1.233 pegawai eks Merpati yang belum lunas dibayarkan sebesar Rp 318 miliar," kata dia.
Komnas HAM menerima aduan dari paguyuban pilot eks maskapai Merpati Nusantara soal pesangon. Komnas HAM memastikan akan menindaklanjuti aduan tersebut.
"Selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai eks PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp 318,17 miliar belum dibayarkan,"
Pesangon pegawai PT Merpati Nusantara Airlines yang belum dituntaskan berimbas pada kehidupan ekonomi pegawainya.
Eks karyawan Merpati membeberkan kisah pilu imbas uang pesangon senilai Rp 318 miliar tak kunjung dibayar.
Sebanyak 1.233 eks pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih menantikan hak mereka yang belum dibayarkan sebesar Rp 318 miliar.
Para eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM) mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah di ujung tanduk atau bisa disebut mati suri.