detikOtoKamis, 01 Mar 2018 13:01 WIB
Ini Sebabnya Merokok Sambil Naik Motor Bisa Didenda Ratusan Ribu
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, pengendara yang merokok sambil berkendara akan dikenakan denda Rp 750 ribu.











































