
Jaksa Tuntut Nurhadi dan Menantu Bayar Uang Pengganti Rp 83 M
Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, membayar uang pengganti Rp 83 miliar.
Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, membayar uang pengganti Rp 83 miliar.
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sidang kasus suap-gratifikasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dijadwalkan digelar pada 3 sampai 5 Februari setelah Rezky negatif COVID-19.
Menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, masih dirawat karena terpapar COVID. Sidang perkara suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky kembali ditunda.
Menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono terkonfirmasi positif COVID-19. Pengacara meminta sidang Rezky yang berstatus terdakwa ditunda.
Jaksa KPK mencecar saksi bernama Iwan Cendekia soal bukti percakapan dengan menantu Nurhadi hingga perkara aman dihandle Nurhadi.
Saksi bernama Iwan Cendekia mengungkapkan kode komunikasi 'babe' untuk Nurhadi dan 'juki' untuk menantu Nurhadi.
Saksi bernama Iwan Cendekia mengaku menantu Nurhadi memakai namanya supaya kepemilikan rumah di Patal Senayan tidak disita KPK.
Pengacara menantu Nurhadi mengatakan sidang bisa dilanjutkan pada 8 Januari jika kliennya negatif COVID-19 dari hasil tes swab.
Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sidang ditunda karena Rezky Herbiyono reaktif Corona (COVID-19).