detikNewsSenin, 21 Feb 2022 13:27 WIB
SE Menag soal Pengeras Suara Masjid: Volume Maksimal 100 dB, Tak Sumbang
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Berikut ini aturannya.











































