detikJabarSenin, 11 Jul 2022 16:02 WIB
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili, Syarat dan Panduannya
Surat keterangan domisili berfungsi seperti KTP. Bedanya, surat ini memiliki masa berlaku hanya selama enam bulan. Simak cara dan syarat membuat surat domisili.










































