detikNewsSelasa, 03 Apr 2018 13:13 WIB
Di Arab Saudi, Mata-matai Ponsel Pasangan Bisa Dibui 1 Tahun
Arab Saudi menyatakan aksi memata-matai ponsel milik pasangan sebagai tindak kriminal. Para pelanggar terancam 1 tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar.










































