
Media Internasional Ramai Beritakan Meiliana, Pengeluh Volume Azan
Media-media internasional ramai memberitakan tentang Meiliana di Tanjung Balai, Sumatra Utara yang divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.
Media-media internasional ramai memberitakan tentang Meiliana di Tanjung Balai, Sumatra Utara yang divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan.
PN Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Meiliana dinilai melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP.
Meiliana divonis 18 bulan penjara karena memprotes volume suara azan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan gagalnya dialog antara warga dan Meiliana.
Cak Imin membela Meiliana yang divonis 18 bulan karena memprotes volume suara azan. Dia pun menyebut permasalahan bisa diselesaikan lewat musyawarah.
Lebih dari 15 ribu netizen minta Meiliana yang dibui karena mengeluhkan volume azan yang terlalu kencang dibebaskan.
Meiliana mengeluhkan volume azan yang terlalu keras. Keluhan Meiliana itu dinilai sebagai penistaan agama Islam. Sebagai balasannya, vihara dibakar.