
Pembelaan Meiliana Lewat Selembar Kertas
Saat sidang, Meiliana pernah menyampaikan pembelaan yang ditulis di selembar kertas. Ini isinya.
Saat sidang, Meiliana pernah menyampaikan pembelaan yang ditulis di selembar kertas. Ini isinya.
Dukungan mengalir kepada warga Tanjung Balai, Meiliana yang divonis 18 bulan karena kasus penistaan agama untuk dibebaskan.
Meiliana dihukum 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan. Ia dikenakan Pasal 156 KUHP. Beberapa pihak meminta pasal terkait dihapus.
Meiliana divonis 18 bulan karena mengeluhkan suara azan terlalu keras. Pengadilan dinilai mencari aman menjatuhkan vonis terhadap Meiliana.
Warga Tanjung Balai Meiliana divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan volume azan di masjid. Ini kata Komisi III DPR yang membawahkan bidang hukum.
Meiliana divonis 18 bulan bui gara-gara dianggap menista agama lewat keluhan terhadap kerasnya azan. Pendapat beragam muncul dari politisi dan para tokoh.
PDIP menyebut kasus yang menimpa wanita Tanjung Balai, Meiliana bukan kategori penistaan agama.
Yenny Wahid mengatakan kasus Meiliana, yang dihukum 18 bulan, menjadi momen DPR untuk merevisi UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Meiliana divonis penjara 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan terlalu kencang. Komisi VIII DPR meminta agar tidak ada yang memperkeruh suasana.
Fraksi PKB menyesalkan vonis penjara 18 bulan terhadap warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meiliana. Meiliana dihukum karena memprotes suara azan.