
Dibui karena Keluhkan Volume Azan, Meliana Resmi Ajukan Banding
Meliana (sebelumnya ditulis Meiliana) resmi mengajukan banding setelah divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan volume suara azan
Meliana (sebelumnya ditulis Meiliana) resmi mengajukan banding setelah divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan volume suara azan
Sikap meilana minta kecilkan Azan adalah bentuk berpendapat dan dilindungi oleh UU.
Komisi Yudisial (KY), belum memberikan tanggapan terkait kasus Meliana yang divonis karena minta kecilkan suara Azan.
Meiliana divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan volume suara azan. Saat sidang, Meiliana sempat menyampaikan pleidoi lewat selembar kertas.
Ketua Umum PGI menyampaikan keresahan yang dialami saat bertemu Presiden Jokowi. Salah satunya kasus yang dialami Meiliana.
Meiliana divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume suara azan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan meninjau kasus tersebut.
Meiliana, dihukum 18 bulan karena mengeluhkan volume azan. Dia didakwa pasal penistaan agama. Pihak pengacara mengungkapkan kejanggalan kasus kliennya.
PN Medan menjatuhkan hukuman ke Meiliana selama 18 bulan penjara. KY yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk mengawasi hakim, menyesalkan putusan itu.
Meiliana, warga Tanjungbalai, dihukum 18 bulan karena mengeluhkan volume suara azan. Dia didakwa menista agama. Bagaimana sih aturan penggunaan pengeras suara?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak bisa melakukan apa pun terkait vonis 18 bulan bui untuk Meiliana.