
Buat 27 LP Penyerobotan Lahan Megamendung, PTPN: Bangunan Permanen-Vila
Sebanyak 27 laporan polisi diajukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung.
Sebanyak 27 laporan polisi diajukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung.
"Hadapi, hasbunallah wa ni'mal wakil," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
PTPN VIII membuat 29 laporan polisi berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor ke Polda Jabar.
Sejaktanggal 11 Januari Bogor memberlakukan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Termasuk di Markaz Syariah FPI yang berada di Megamendung.
FPI dilarang pemerintah berkegiatan. Atribut dicopoti, termasuk di markas Petamburan, Tanah Abang. Seperti apa suasana markaz syariah di Megamendung?
Mahfud Md turut angkat bicara terkait polemik sengketa tanah Markaz Syariah dengan PTPN. Mahfud menngulirkan wacana untuk jadi ponpes bersama.
Soal kasus lahan Markaz Syariah vs PTPN VIII, Mahfud Md berbicara soal kemungkinan pesantren bersama di Megamendung, Bogor. Bagimana respons FPI?
Tanah Markaz Syariah di Megamendung Bogor menuai polemik antara PTPN dan Markaz Syariah. Polemik tersebut pun kini disorot oleh Pemerintah Pusat.
PTPN VIII telah melayangkan somasi terkait lahan Markaz Syariah milik Habib Rizieq. Saat ini Markaz Syariah tampak dijaga ketat oleh sejumlah anggota FPI.
Tim penanganan lahan Markaz Syariah, Pondok Pesantren Habib Rizieq Shihab di Megamendung akan kirim surat menjawab somasi PTPN VIII, Senin depan (28/12).