
Saksi Sebut Markaz Syariah Milik Rizieq Belum Dapat Izin Kemenag
Saksi mengungkapkan status legalitas Pondok Pesantren Markaz Syariah dalam persidangan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saksi mengungkapkan status legalitas Pondok Pesantren Markaz Syariah dalam persidangan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
PN Jaktim turut menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Para pesepeda melintas di perbukitan Megamendung hingga Cisarua akhir pekan lalu. Trek yang naik turun hingga gradien 20 persen menyita tenaga para pesepeda.
Jaksa mengatakan Habib Rizieq tidak melarang kerumunan yang terjadi. Jaksa menuturkan salah satunya kerumunan di Megamendung, Bogor.
Jaksa menyebut kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini membuat Pemkab Bogor memperpanjang masa PSBB.
Kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII masih berlanjut. Polisi sudah memeriksa kepala desa hingga penguasa lahan.
Puluhan pihak yang menguasai lahan di Megamendung, Bogor mengembalikan lagi lahan secara sukarela ke PTPN VIII.
Tim Habib Rizieq mendatangi Kemenko Polhukam untuk meminta bantuan hukum soal lahan Markaz Syariah. PTPN mengatakan permohonan itu tidak mengubah proses hukum.
Berkas 3 kasus yang melibatkan Habib Rizieq Syihab, yakni kerumunan Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi Bogor, dinyatakan lengkap atau P21.
PTPN VIII total akan melaporkan 250 laporan polisi terkait lahan di Megamendung. Pihak yang dilaporkan antara lain Habib Rizieq dan Romo Gabrielle.