
4 Pengedar Meterai Palsu Senilai Rp 1,2 M Ditangkap, Pelaku Mahasiswa-Buruh
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran meterai palsu senilai Rp 1,2 miliar. Total empat orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran meterai palsu senilai Rp 1,2 miliar. Total empat orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Polsek Metro Menteng membongkar 'pabrik' materai palsu di Cikarang. Dari kasus ini, polisi mengatakan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Polsek Metro Menteng berhasil menangkap enam orang tersangka produsen meterai palsu di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap peran keenam tersangka.
Polisi menangkap 6 tersangka pelaku rumah produksi meterai palsu. Polisi menyebut para pelaku melakukan produksi meterai palsu di Cikarang, Bekasi.
Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.
Pengedar 5.350 keping meterai Rp 10 ribu palsu secara online menjadi tersangka atas perbuatannya. Kedua tersangka ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Wanita asal Jabar, Shinta ditangkap polisi. Shinta ditangkap karena menjual ribuan materai palsu.
Micxy Fransina Azwar mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pemalsuan materai terhadap dirinya. Dia menggugat Kapolda Riau dan jajarannya.
Kepolisian Tanjung Priok, Jakut, menangkap dua pelaku terkait pemalsuan dokumen dan jual-beli meterai palsu. Keduanya meawarkan dan menjual via online.
Untuk 50 keping meterai palsu Rp 10 ribu dijual Rp 300 ribu. Meterai palsu ini diselundupkan via collect item di Bandara Soekarno-Hatta.