Penjual Materai Palsu di Bengkulu Ditangkap!

Bengkulu

Penjual Materai Palsu di Bengkulu Ditangkap!

Hery Supandi - detikSumut
Senin, 31 Okt 2022 19:01 WIB
Materai palsu.
Ilustrasi materai palsu. (Istimewa)
Bengkulu -

Polda Bengkulu menangkap wanita bernama Shinta (25) yang menjual ribuan materai Rp 6 ribu palsu. Shinta yang berasal dari Karawang, Jawa Barat itu mendapatkan materai palsu itu dari salah satu situs jual beli online.

Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, Shinta sudah menjadi tersangka atas perbuatannya itu. Kata Florentus Shinta memperjualbelikan materai palsu dengan harga Rp 9 ribu itu sejak Agustus 2022 lalu.

"Seorang perempuan diduga menjual materai palsu, dari pengakuan tersangka materai palsu ini ia beli dengan harga Rp 5.000 per lembar dengan seseorang di salah satu situs jual beli online," kata Florentus, Senin (31/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Florentus menjelaskan, dari keterangan tersangka, tak kurang dari 3.450 lembar materai palsu telah terjual. Penjualan materai ini pun dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

"Kurang lebih ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka, barang bukti kita amankan ada 355 lembar materai palsu. Jika ditaksir negara dirugikan kurang lebih Rp 38 juta," jelas Florentus.

ADVERTISEMENT

Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads