detikFinanceJumat, 14 Jul 2023 11:32 WIB
Penumpang Batik Air Rusak Penutup Jendela Pesawat Bisa Didenda Rp 2,5 M!
Batik Air mengungkapkan penumpang berinisial MS yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda Rp 2,5 miliar.












































