
1 Anak Tersangka Kasus Ahmadiyah Sintang, Polisi Terapkan Restorative Justice
Satu anak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Polisi akan menerapkan restorative justice kepada anak itu.
Satu anak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Polisi akan menerapkan restorative justice kepada anak itu.
GMNI menyoroti kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Kalbar. Menurutnya, pemerintah harus mengevaluasi SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008.
Tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), bertambah. Semula jumlah tersangka 9, kini bertambah menjadi 21 orang.
Polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Para terancam 5 tahun 6 bulan penjara.
Setara Institute menilai Mendagri Tito 'lembek' merespons kasus pengrusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Kemendagri memberi tanggapan.
Ma'ruf Amin merespons kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalbar. Ma'ruf Amin meminta agar kerukunan antarumat beragama dikedepankan.
Komnas HAM meminta Mabes Polri mengambil alih kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Kabareskrim Polri menyebut Polda Kalbar mampu menangani kasus itu.