
Etika di Masa Tenang
Di antara kelarnya masa kampanye menuju hari pemungutan dan penghitungan suara ada "masa tenang", yaitu masa yang tidak dapat digunakan untuk berkampanye.
Di antara kelarnya masa kampanye menuju hari pemungutan dan penghitungan suara ada "masa tenang", yaitu masa yang tidak dapat digunakan untuk berkampanye.
Facebook Indonesia menyatakan komitmen turut menetapkan masa tenang pemilu 2019 di platformnya. Mereka menerapkan masa tenang di media sosial selama emapt hari.
Sungguh menyenangkan sekali bahwa Masa Tenang Pemilu dimulai bertepatan pada hari Minggu. Saatnya kembali ke "kehidupan" masing-masing.
Segala bentuk kampanye dilarang dilakukan, baik di dunia nyata maupun muncul di media sosial (medsos), seperti Facebook hingga Twitter.
Seminggu jelang masa tenang pemilu 2019, regulasi yang berkaitan aktivitas buzzer medsos masih teka-teki. Padahal larangan kampanye di medsos sudah disepakati.
Kominfo membahas aturan masa tenang Pemilu di media sosial (Medsos). Sebenarnya, aturan tentang masa tenang di medsos ini sudah diatur dalam Peraturan KPU.
Bersama dengan Facebook cs, KPU, dan Bawaslu, pada hari ini Kementerian Kominfo akan membahas soal penerapan masa tenang pemilu di medsos.
Tak hanya di media konvensional, ranah internet, khususnya media sosial (medsos) nantinya juga akan diberlakukan masa tenang Pemilu 2019. Seperti apa?
Bawaslu meminta para peserta pemilu berkomitmen menaati peraturan tidak berkampanye dalam masa tenang pemilu. Bawaslu akan membentuk patroli pengawasan.