 detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 12:32 WIB
            
        
        
            detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 12:32 WIB
            
            Lahan PTPN Milik Negara, Tidak Boleh Ada yang Mengklaim!
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan pihak manapun tidak boleh mengklaim lahan negara yang saat ini dikuasai PTPN VIII.
 detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 12:32 WIB
            
        
        
            detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 12:32 WIB
            
            Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan pihak manapun tidak boleh mengklaim lahan negara yang saat ini dikuasai PTPN VIII.
 detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 12:30 WIB
            
        
        
            detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 12:30 WIB
            
            PTPN VIII mengeluarkan somasi meminta agar Markaz Syariah menyerahkan lahan. Kemudian, Habib Rizieq memberi pembelaan mengenai masalah tersebut.
 detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 11:25 WIB
            
        
        
            detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 11:25 WIB
            
            BPN menyatakan penguasaan tanah oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, tidak ada hubungannya dengan Hak Guna Usaha (HGU).
 detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 10:36 WIB
            
        
        
            detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 10:36 WIB
            
            Habib Rizieq menilai lahan HGU PTPN VIII yang kini berdiri Ponpes Markaz Syariah telantar. Bagaimana aturannya dalam UU Pokok Agraria? Cek di sini.
 detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 08:30 WIB
            
        
        
            detikFinanceSabtu, 26 Des 2020 08:30 WIB
            
            Sengketa lahan antara PTPN VIII dan Pondok Pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS), mengemuka. HRS menyinggung soal lahan telantar.
 detikNewsSabtu, 26 Des 2020 07:12 WIB
            
        
        
            detikNewsSabtu, 26 Des 2020 07:12 WIB
            
            Kementerian ATR/BPN menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat.
 detikNewsSabtu, 26 Des 2020 06:37 WIB
            
        
        
            detikNewsSabtu, 26 Des 2020 06:37 WIB
            
            Ponpes Markaz Syariah di Megamendung disomasi PTPN VIII selaku pemilik lahan. FPI mengatakan, Markaz Syariah siap melepas lahan itu, asalkan diberi ganti rugi.
 detikNewsJumat, 25 Des 2020 13:23 WIB
            
        
        
            detikNewsJumat, 25 Des 2020 13:23 WIB
            
            PT Perkebunan Nusantara VIII meminta Markaz Syariah segera dikosongkan. Meski somasi telah dilayangkan, pengelola masih bertahan di lokasi.
 detikFinanceJumat, 25 Des 2020 12:35 WIB
            
        
        
            detikFinanceJumat, 25 Des 2020 12:35 WIB
            
            Bicara mengenai lahan Hak Guna Usaha (HGU), dia akan kembali ke negara jika hak kepemilikannya habis. Lahan tersebut tak bisa langsung dikuasai masyarakat.
 detikFinanceJumat, 25 Des 2020 12:00 WIB
            
        
        
            detikFinanceJumat, 25 Des 2020 12:00 WIB
            
            PTPN VIII akhirnya buka suara mengenai somasi yang dilakukan pihaknya kepada pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.