
Pleidoi Penyuntik Mati Kades di Serang: Minta Dituntut Pasal Penganiayaan
Terdakwa Suhendi, mantri penyuntik mati Kades Curug Goong, Salamunasir, menyampaikan pleidoinya. Ia memohon agar hukumannya diringankan.
Terdakwa Suhendi, mantri penyuntik mati Kades Curug Goong, Salamunasir, menyampaikan pleidoinya. Ia memohon agar hukumannya diringankan.
Terdakwa Suhendi, pelaku penyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, bernama Salamunasir dituntut 9 tahun penjara.
Mantri inisial SH yang menyuntikkan cairan ke tubuh Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, ditetapkan menjadi tersangka.