
Anggaran Nasi Kotak Dikorupsi Berujung 10 Tahun Bui
Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril, dihukum 10 tahun penjara oleh PT Pekanbaru terkait kasus korupsi anggaran konsumsi nasi kotak hingga kudapan.
Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril, dihukum 10 tahun penjara oleh PT Pekanbaru terkait kasus korupsi anggaran konsumsi nasi kotak hingga kudapan.
PT Pekanbaru memperberat hukuman mantan Sekwan DPRD Batam dari 6 menjadi 10 tahun penjara. Terbukti korupsi anggaran nasi kotak mencapai lebih dari Rp 1 miliar
Mantan Sekretaris Dewan DPRD Batam Asril dihukum 10 tahun penjara oleh PT Pekanbaru terkait korupsi anggaran konsumsi nasi kotak hingga kudapan.