detikFinanceMinggu, 15 Sep 2024 17:30 WIB Syarat Penerima Jaminan Korban PHK yang Manfaatnya Mau Naik Pemerintah akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Kini, semua penerima akan mendapatkan 45% dari upah selama 6 bulan.