
MA Sunat Hukuman Bandar Narkoba Man Batak Jadi 20 Tahun
Hukuman Man Batak di tingkat kasasi disunat menjadi 20 tahun penjara. Awalnya hukuman Man Batak di tingkat banding adalah penjara seumur hidup.
Hukuman Man Batak di tingkat kasasi disunat menjadi 20 tahun penjara. Awalnya hukuman Man Batak di tingkat banding adalah penjara seumur hidup.
Hukuman terhadap bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan di tingkat banding menjadi seumur hidup.
PN Rantauprapat menggelar sidang pledoi terdakwa narkoba Man Batak (41). Dalam pembelaannya, pengacara menyebut hanya 1 mobil berasal dari uang narkoba.
Jaksa Kejari Labuhanbatu menuntut bandar narkoba Man Batak dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa juga meminta agar harta Man Batak dirampas untuk negara.