
Penjara 18 Tahun Bagi WNA Pakistan Pembunuh Sadis Mamih Juju
WNA asal Pakistan terdakwa kasus pembunuhan Mamih Juju alias Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Kabupaten Tasikmalaya divonis hukuman 18 tahun penjara.
WNA asal Pakistan terdakwa kasus pembunuhan Mamih Juju alias Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Kabupaten Tasikmalaya divonis hukuman 18 tahun penjara.
WN Pakistan membunuh mantan istrinya di dalam musala di sebuah ruko di Tasikmalaya, simak deretan faktanya.
Polisi menetapkan Jahoor Ul Hassan (42) warga negara asing (WNA) yang tak lain mantan suami korban, sebagai tersangka atas pembunuhan Mamih Juju.
Beragam berita pada Jumat, 20 Mei 2022, dari berbagai daerah menarik untuk dibaca. Dari pengamanan pernikahan adik Jokowi hingga demo di Konjen Singapura.
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan Mamih Juju, warga Kabupaten Tasikmalaya. Mamih Juju ternyata dibunuh oleh mantan suaminya, yang WN Pakistan.
Polres Tasikmalaya Kota melakukan autopsi jenazah Mamih Juju warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta, Tasikmalaya yang tewas bersimbah darah di musala ruko.
Juju Juariyah (46) alias Mamih Juju warga Kampung Godebag Tasikmalaya ditemukan tewas di musala Ruko miliknya. Berikut ini fakta-fakta pembunuhan Mamih Juju.
Juju Juariyah alias Mamih Juju ditemukan tewas bersimbah darah di musala ruko milinya. Polisi menduga Mamih Juju merupakan korban pembunuhan.