
Parlemen Malaysia Loloskan UU Hapuskan Hukuman Mati
Parlemen Malaysia meloloskan RUU yang menghapuskan hukuman mati wajib dan menggantinya dengan hukuman maksimum 40 tahun penjara.
Parlemen Malaysia meloloskan RUU yang menghapuskan hukuman mati wajib dan menggantinya dengan hukuman maksimum 40 tahun penjara.
Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob menegaskan bahwa hukuman mati di Malaysia tetap ada, tetapi tidak lagi wajib untuk beberapa kasus.
Pemerintah Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati. Para aktivis menyambut baik langkah tersebut.
Pemerintah Malaysia tak jadi menghapuskan hukuman mati seperti yang direncanakan sebelumnya.
"Tidak ada istilah moratorium," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Dalam kasus narkotika saja berkali-kali hukuman mati sudah diterapkan tetapi tetap saja tidak mengurangi frekuensi penyelundupan narkotika," kata Charles.
Amnesty International Indonesia menyambut baik keputusan Malaysia untuk menghapuskan hukuman mati dan meloloskannya di parlemen.