detikNewsSabtu, 18 Apr 2020 10:50 WIB
Presiden Malawi Umumkan Lockdown Cegah Corona Tapi Dihentikan Pengadilan
Pengadilan Tinggi Malawi melarang pemerintah negara tersebut menerapkan lockdown (penguncian) selama 21 hari guna mengendalikan penyebaran virus Corona.












































