
Penyebar Hoaks Larangan ke Kota Malang Karena Zona Hitam Terancam 6 Tahun Penjara
Abdul Cholik (52), penyebar hoaks larangan ke Kota Malang karena zona hitam telah diamankan. Tersangka terancam hukuman 6 tahun.
Abdul Cholik (52), penyebar hoaks larangan ke Kota Malang karena zona hitam telah diamankan. Tersangka terancam hukuman 6 tahun.
Abdul Cholik (52) diamankan karena menyebarkan berita hoaks. Tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.
Abdul Cholik (52) diamankan karena menyebarkan berita hoaks tentang larangan ke Kota Malang karena zona hitam. Tersangka mengaku iseng saat menyebarnya.
Polisi menangkap Abdul Cholik yang menyebarkan hoaks larangan ke Malang karena zona hitam. Berita hoaks itu disebarnya saat ia berada di warung kopi.
Abdul Cholik mengunggah larangan agar tak datang ke Kota Malang karena masuk zona hitam di facebook. Berita hoaks itu yang dijadikan alasan polisi menangkapnya.
Polisi menangkap warga Paciran, Kabupaten Lamongan, karena menyebarkan berita hoaks. Tersangka adalah Abdul Cholik yang sudah berusia 52 tahun.
Pelaku penyebaran hoaks tentang larangan ke Kota Malang karena zona hitam dan akan karantina 14 hari, ditangkap. Tersangka ditangkap di Lamongan.