detikNewsRabu, 28 Mei 2025 12:38 WIB
Makelar Zarof Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut hukuman penjara.
detikNewsRabu, 28 Mei 2025 12:38 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut hukuman penjara.
detikNewsJumat, 23 Mei 2025 11:25 WIB
Kejagung mengungkap penyidik hampir pingsan saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun di rumah makelar kasus, Zarof Ricar.
detikNewsSenin, 19 Mei 2025 15:54 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, mengakui menerima duit Rp 200 miliar dari hasil pengurusan perkara.
detikNewsKamis, 15 Mei 2025 06:31 WIB
Janji Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, untuk mantan pejabat Mahkamah Agung sekaligus makelar perkara, Zarof Ricar dalam pengurusan kasasi terungkap.
detikKalimantanSelasa, 29 Apr 2025 14:30 WIB
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas dari rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam penggeledahan terkait dugaan pencucian uang.
detikNewsSelasa, 29 Apr 2025 07:23 WIB
Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung).
detikNewsSenin, 28 Apr 2025 17:34 WIB
Istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus Zarof Ricar, Dian Agustiani, mengaku mendapat uang bulanan Rp 20-30 juta dari suaminya.
detikNewsSenin, 28 Apr 2025 15:39 WIB
Film 'Sang Pengadil' disebut-sebut dalam sidang mantan pejabat MA yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Memangnya film 'Sang Pengadil' menceritakan apa?
detikNewsRabu, 16 Apr 2025 07:08 WIB
Kabar baru kembali datang dari Zarof Ricar. Tipu muslihat sang makelar kasus di Mahkamah Agung dalam menyembunyikan harta ilegalnya dikuliti jaksa.
detikNewsSelasa, 15 Apr 2025 11:22 WIB
Zarof ternyata hanya satu kali melaporkan gratifikasi, yaitu karangan bunga, padahal dia menerima lebih dari Rp 1 triliun sebagai 'makelar kasus'.