detikNewsSelasa, 22 Agu 2017 13:39 WIB
Ahli Sebut Makar Sudah Jauh Melenceng dengan Kata Aanslag
Setelah kemerdekaan, untuk mengisi kekosongan hukum pidana saat itu, maka pemerintah Indonesia memberlakukan WVSNI sebagai hukum pidana di Indonesia.












































