detikNewsJumat, 10 Mei 2019 10:31 WIB
Prof Hibnu: Makar Delik Biasa, Polisi Bisa Inisiatif Menindak
Aparat bisa berinisiatif menindak kasus makar, tanpa perlu mendapat laporan dari masyarakat. Sebab, makar bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.











































