
Sempat Ditahan, Pemimpin Aksi Pro-Palestina Gugat Trump Rp 324 M
Mahmoud Khalil menuntut ganti rugi sebesar US$ 20 juta, setara Rp 324,2 miliar, atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh agen imigrasi AS.
Mahmoud Khalil menuntut ganti rugi sebesar US$ 20 juta, setara Rp 324,2 miliar, atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh agen imigrasi AS.
Otoritas Imigrasi AS menangkap pemimpin aksi pro-Palestina di Columbia, Mahmoud Khalil pada Minggu (9/3). Penangkapan ini memicu demonstran di sejumlah tempat.
Demonstrasi pecah di New York, Amerika Serikat, menuntut pembebasan aktivis mahasiswa Palestina, Mahmoud Khalil, yang ditahan oleh otoritas Amerika Serikat.