detikNewsJumat, 08 Okt 2021 17:06 WIB Sempat Divonis 180 Bulan, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Dibebaskan Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia lima tahun.