
Terlapor Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM Diperiksa Polda DIY
Terlapor dugaan perkosaan mahasiswi KKN UGM di Maluku, HS, kembali diperiksa penyidik Polda DIY. Ia diperiksa selama 2 jam dan disodori 20 pertanyaan tambahan.
Terlapor dugaan perkosaan mahasiswi KKN UGM di Maluku, HS, kembali diperiksa penyidik Polda DIY. Ia diperiksa selama 2 jam dan disodori 20 pertanyaan tambahan.
Hardika Saputra dilaporkan melakukan pemerkosaan teman sekampusnya dari UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku. Bagaimana kronologis kejadian menurut versinya?
Hardika Saputra menyebut UGM terlalu dini memberikan hukuman akademik terhadapnya. Hardika dijatuhi sanksi pembatalan nilai KKN tahun 2017 dan penundaan wisuda.
"Pelapornya harus korban, tapi ini pelapor atas nama Arif Nurcahyo, seorang laki-laki. Pertanyaannya, siapa itu Arif Nurcahyo, saat kejadian ada di mana."
Mahasiswa Fakulttas Teknik UGM, Hardika Saputra (22) yang dilaporkan memperkosa mahasiswi Fisipol UGM saat kegiatan KKN di Pulau Seram, akhirnya buka suara.
Kampus biru jadi sorotan publik karena kasus pemerkosaan mahasiswinya. Sikap UGM terhadap mahasiswa terduga pelaku menjadi perhatian mulai November 2018.
Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM memasuki babak baru setelah korban melapor ke polisi pada pekan lalu.
Pihak UGM belum memberi sanksi untuk terduga pemerkosa mahasiswi. Pimpinan UGM menunggu rekomendasi dari Komite Etik.
Tim investigasi internal UGM mengumumkan hasil penelusuran soal kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi saat KKN di Maluku pada 2017. Apa hasilnya?
Ombudsman RI Perwakilan DIY membuka opsi untuk meminta penjelasan Rektor UGM, Panut Mulyono, mengenai perannya menangani kasus pemerkosaan mahasiswi UGM.