
Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Keluarga Beri Apresiasi
Pihak keluarga mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pencabutan status tersangka mahasiswa UI, M Hasya dalam kecelakaan melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW.
Pihak keluarga mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pencabutan status tersangka mahasiswa UI, M Hasya dalam kecelakaan melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW.
Polisi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan. Hal ini karena ditemukannya bukti baru.
Polisi mencabut status tersangka M Hasya, mahasiswa UI korban tewas kecelakaan. Pencabutan status tersangka itu dilakukan menyusul ditemukannya bukti baru.
Pengacara mengungkap kondisi Eko Setio setelah terlibat kecelakaan dengan Hasya, mahasiswa UI. Menurutnya, Eko sedih atas kecelakaan yang menewaskan Hasya itu.
Mahasiswa UI tewas akibat tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan polisi. Saksi menyebut pengemudi mobil sempat menunggu dan mengangkut korban ke ambulans.
AKBP (Purn) Eko minta maaf atas kecelakaan yang menewaskan Hasya, mahasiswa UI. "Tidak ada yang menginginkan kejadian ini," kata pihak Eko.
Keluarga Hasya menyampaikan dua permintaan kepada Kapolda Metro soal kecelakaan mahasiswa UI. Apa saja?
AKBP (Purn) Eko dipolisikan dugaan pembiaran buntut kecelakaan maut mahasiswa UI. Pihak Eko membantah melakukan pembiaran.
Keluarga Hasya, mahasiswa UI yang tewas kecelakaan malah jadi tersangka, melaporkan AKBP (Purn) Eko Setio BW. Bagaimana respons Polda Metro Jaya?
Sejumlah pakar memberikan pandangannya terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI. Mulai dari masalah pengereman hingga sumur resapan.