
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Kecelakaan Maut Mahasiswa UI
Polda Metro membentuk tim pencari fakta terkait kasus mahasiswa UI tewas kecelakaan jadi tersangka. Tim melibatkan pihak eksternal.
Polda Metro membentuk tim pencari fakta terkait kasus mahasiswa UI tewas kecelakaan jadi tersangka. Tim melibatkan pihak eksternal.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik Polda Metro yang menetapkan mahasiswa UI, Hasya (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto, anggap tak wajar Polda Metro menetapkan mahasiswa UI, Hasya (18), jadi tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya.
"Kami juga mempertanyakan hal ini. Apa urgensinya penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya," kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Kecelakaan melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, dengan purnawirawan polisi ESBW. Ini kesaksian warga saat insiden terjadi.
Mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW, ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu menyedot perhatian netizen.
Keluarga mahasiswa UI M Hasya kecewa dengan penetapan tersangka kepada anaknya yang sudah meninggal. Mereka sempat mengira tersangka adalah pensiunan polisi.
Mahasiswa UI tewas tertabrak purnawirawan polisi malah jadi tersangka. Polisi menilai kecelakaan itu akibat kelalaian Hasya, bukan si purnawirawan polisi.
Ortu mahasiswa UI yang tewas kecelakaan bicara soal penetapan tersangka anaknya. Menurut keluarga penetapan tersangka setelah 100 hari meninggalnya Hasya.
Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi jadi tersangka. Polisi menilai M Hasya Attalah Syaputra lalai dalam berkendara.